Setiap pengurus baik dari Badan Pelaksana, Komisi Pengawas dan Badan Pertimbangan diwajibkan menitipkan Zakat, Infaq, Shodaqoh minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui BAZ Karangrayung. Demikian salah satu point penting yang dihasilkan dalam Rapat Pengurus BAZ Kec. Karangrayung pada tanggal 26 Januari 2012 di Aula KUA Kec. Karangrayung.
Usulan ini dilontarkan salah satu pengurus karena melihat data/laporan keuangan selama ada beberapa pengurus yang namanya tidak pernah tercantum dalam daftar laporan perkembangan penerimaan ZIS.
Dan akhirnya disepakati angka minimal Rp. 100.000,- sehingga diharapkan sebagai pengurus dapat memberi contoh, selain itu juga dapat menambah penerimaan ZIS untuk Tahun 2012 ini. Menurut laporan bendahara, penerimaan sampai dengan akhir Desember 2011 sejumlah Rp. 27.264.655,-.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pelaksana BAZ, Joko Supriyanto melaporkan distribusi kalender Tahun 2012 yang dibiayai dari BAZ senilai Rp.500.000,- diperuntukkan bagi pengurus, pedagang kecil, dinas/instansi, sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta dan beberapa muzakki. Ketua BAZ juga mensosialisasikan aturan terbaru tentang zakat, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini telah disahkan dan diundangkan tanggal 25 Nopember 2011.
Selain itu pula direncanakan pembuatan dan penyampaian jurnal penerimaan dan pengeluaran BAZ secara rutin tiap 2 bulan sekali bagi dinas/instansi, para muzakki dan pengurus.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar